Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).keuangan pribadi

Bank Indonesia (BI) melaporkan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) 2026 masih defisit sebesar US$ 900 juta. Dok BI

Pengusaha juga harus berani meningkatkan profesionalisme, tata kelola, produktivitas, inovasi dan kualitas sumber daya manusia.