Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Salah satu pengusaha yang tercatat rutin berkunjung ke tempat tersebut adalah pendiri perusahaan rokok di RI. Siapa?

Pengalaman yang nyaman dan menyenangkan dapat dibangun tanpa mengesampingkan kualitas layanan medis.